Ketentuan Kemitraan Bakso Cinta Kartasura :
1. TEMPAT USAHA, FUNITURE & DESAIN :
Tempat usaha harus permanen ( Rumah, Ruko, Mall ) dengan ukuran bebas, biaya sewa ditanggung mitra.
Biaya pembelian meja & kursi serta desain Outlet ditanggung oleh mitra bisnis.
(Fleksibel : disesuaikan dengan segmentasi pasar & kemampuan Mitra)
2. PAJAK & RETRIBUSI :
Mitra menanggung seluruh pajak dan retribusi dari usaha yang dikelolanya.
3. IJIN KEMITRAAN & AREA PEMASARAN: Untuk Kota DATI II hanya diberikan ijin kepada 1 orang Mitra, Untuk Kota DATI I (Ibukota Propinsi) diberikan ijin lebih dari 1 orang (dengan proteksi area radius 20 km ).
4. PELATIHAN : Mitra merekrut karyawan sendiri, Tempat Pelatihan Produksi dan Pelatihan Stimulasi Penjualan bisa dilakukan di Tempat Mitra. Mitra menanggung biaya akomodasi instruktur yang dikirim oleh Manajemen kami, selama pelatihan (Hotel, Konsumsi dan Transportasi)
5. PROMOSI : dukungan promosi pihak manajemen akan dilakukan secara berkesinambungan dengan dibantu pihak mitra diwilayah usahanya.